Kemenristek Dilebur, Peran Riset di Pendidikan Dikhawatirkan Berkurang

Rizky Alika
14 April 2021, 06:00
ristek, pendidikan, kementerian, reshuffle
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Sejumlah pegawai memasuki Kantor Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) /Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, Minggu (11/4/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan melebur Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seiring dengan kebijakan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjadi lembaga otonom.

"Peleburan ini juga berarti riset dan inovasi dibiasakan dilakukan sebelum pendidikan tinggi," kata Ina, Selasa (13/4) dikutip dari Antara.

Wacana ini juga mendapatkan sorotan dari partai oposisi. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay khawatir anggaran yang dulunya diterima Kemenristek akan berkurang jika berbagi dengan Dikbud. 

Apalagi Kementerian yang dinakhodai Bambang Brodjonegoro itu saat ini sedang mengembangkan Vaksin Merah Putih untuk memutus penularan Covid-19. "Anggaran yang sudah ada juga dudah digunakan untuk penelitian," kata Saleh kepada Katadata.co.id, Senin (12/4).

Adapun pembelaan terhadap peleburan Kementerian ini diberikan oleh Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. Ia menganggap Bergabungnya Kemenristek ke Dikbud akan memudahkan mekanisme dan proses birokrasi riset terutama untuk pendidikan.

“Sementara riset oleh lembaga non pendidikan yang biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu dikoordinasikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” kata Andreas kepada Katadata.co.id, Senin (12/4).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini bernama Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi. 

Selain penggabungan, rapat juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan penanaman modal dan menciptakan lapangan pekerjaan. Adapun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menyatakan pengubahan kementerian dilakukan sesuai pertimbangan DPR.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...