Pemerintah Buka Peluang Alihkan Pengelolaan TMII ke Taman Wisata Candi

Agatha Olivia Victoria
16 April 2021, 18:28
TMII, BUMN, pengelolaan TMII
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
TMII dikelola oleh Kemensetneg setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah kabar yang beredar bahwa TMII akan dikelola oleh yayasan keluarga milik Presiden Joko Widodo. "Jadi enggak benar itu akan dibentuk yayasan, apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan selainnya," kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (8/4).

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan menyerahkan pengelolaan TMII kepada BUMN bidang pariwisata. "Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," ujarnya.

Menurut dia, Kemensetneg akan merumuskan kriteria orang-orang yang akan mengelola TMII. Hingga saat ini, Kemensetneg masih menyusun tim transisi.

TMII dikelola oleh Kemensetneg setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021. Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Tien Soeharto, mengelola TMII.

TMII dikelola selama 44 tahun oleh yayasan tersebut sesuai payung hukum Keppres Nomor 51 tahun 1977. Selama ini, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan ke kas negara. Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Tomo Setya Utama memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga mantan Presiden Soeharto selaku pemilik Yayasan Harapan Kita. Untuk itu, pengambilalihan dilakukan untuk optimalisasi aset, meningkatkan kontribusi pada negara, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...