Kemenaker Resmikan Posko THR 2021, Lapor Jika Ada Pelanggaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 April 2021, 17:47
Produksi pakaian saat Bulan Ramadan di PT Batang Apparel Indonesia, Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Pemerintah setempat mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.
Produksi pakaian saat Bulan Ramadan di PT Batang Apparel Indonesia, Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Pemerintah setempat mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Ida menjelaskan, posko THR 2021 ini berbeda dengan 2020. Tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan stakeholder lain, seperti dari serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha yang selama ini sudah masuk dalam tim kerja di dewan pengupahan nasional untuk ikut memantau posko THR Keagamaan tahun 2021.

Simak Databoks berikut: 

Ida juga meminta kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota untuk membentuk posko yang sama, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Ida mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang pos komando pelaksanaan THR Keagamaan, agar pelaksanaan Surat Edaran (SE) THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif. Serta, tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Saya juga meminta peran aktif Gubernur, Bupati dan Walikota untuk ikut melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar pelaksanaan THR keagamaan 2021,” lanjut Ida.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha untuk membayar THR secara penuh dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...