Usulan Revisi Pasal Asusila UU ITE: Pidana Hanya untuk Penyebar Konten

Rizky Alika
20 April 2021, 14:56
Usulan SAFEnet terkait pasal-pasal dalam UU ITE yang perlu direvisi
SAFEnet
Usulan SAFEnet terkait pasal-pasal dalam UU ITE yang perlu direvisi, salah satunya Pasal 27 Ayat 1. Kemenko Polhukam menyampaikan usulan penambahan ayat Pada Pasal 27 Ayat 1 yang mengatur kesuilaan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta, revisi UU ITE harus melindungi korban kekerasan seksual di sistem peradilan pidana.

ICJR mencatat, penerapan Pasal 27 ayat 1 terkait konten melangar kesusilaan menjadi pasal yang paling banyak digunakan kedua setelah pasal penghinaan. Temuan itu berdasarkan dari 768 perkara yang terkumpul dari 2016 hingga Februari 2020.

"Pasal ini kita kenal merupakan ini merupakan pasal karet yang penerapannya cenderung eksesif dan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat," kata Meidina dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube ICJRID, Selasa (20/4).

Namun, Meidina mengatakan belum ada penjelasan terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1. Padahal dalam hukum pidana, setiap unsur pidana harus dinyatakan secara jelas, ketat, dan disebutkan secara tertulis.

Selain itu, Pasal 27 Ayat 1 bisa menjerat orang yang tidak berkehendak memberikan konten keasusilaan kepada pihak lain. Sebab, aturan itu menuliskan kata "mentransmisikan".

Adapun, transmisi merupakan pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada satu pihak. "Ini bisa menjadi masalah karena konteks ruang privat yang tidak ditujukan untuk ditransmisikan, bisa dijerat Pasal 27 Ayat 1," ujar dia.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini lantaran Presiden melihat beberapa waktu terakhir semakin banyak masyarakat yang saling melaporkan menggunakan UU ini.




Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...