Jokowi Bentuk Tim Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032

Rizky Alika
21 April 2021, 10:54
jokowi, olimpiade, olah raga, 2032
ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Jokowi membentuk panitia pencalonan RI sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Guna mendukung proses pencalonan, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan. Tim dapat bekerja sama atau berkoordinasi dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Pada Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG. “Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14.

Panitia berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota. Tugas dari panitia ialah mempersiapkan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Peta jalan strategi atau rencana induk tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif. Adapun, penetapan peta jalan strategi paling lambat pada 13 Mei 2021 atau satu bulan setelah Keputusan Presiden tersebut ditetapkan.

Pendanaan Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora 2021-2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat seperti penerimaan negara.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...