Survei Kemenhub: Masih ada 7% Responden Nekat Mudik meski Dilarang
Simak Databoks berikut:
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab, Lebaran kerap menjadi momentum bagi PMI untuk kembali ke kampung halaman.
Mereka akan diperbolehkan untuk masuk ke Tanah Air, namun harus mengikuti sejumlah ketentuan. Saat tiba, PMI harus mengikuti tes usap serta melakukan karantina mandiri selama lima hari.
Setelah itu, tes usap kedua akan dilakukan. Hal ini untuk mencegah para PMI membawa virus Covid-19 dari negara lain.
Adapun pintu masuk PMI dibatasi di beberapa bandara, yaitu Kualanamu, Soekarno Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pintu masuk jalur laut hanya ada pada tiga pelabuhan, yaitu Dumai, Tanjung Pinang, dan Batam.
Sedangkan, pengetatan pemindaian kasus Covid-19 juga dilakukan di semua perbatasan darat, baik di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Seluruh hasil tes akan dilakukan whole genome sequencing untuk mengetahui potensi penularan virus varian baru.