Survei Kemenhub: Masih ada 7% Responden Nekat Mudik meski Dilarang

Rizky Alika
26 April 2021, 16:22
Petugas medis mengambil sampel untuk swab Antigen pengendara saat pengetatan dan pengamanan mudik di rest area KM 275, Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/4/2021). Pengetatan jalur mudik di Tol Pejagan-Pemalang dengan memberikan himbauan te
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Petugas medis mengambil sampel untuk swab Antigen pengendara saat pengetatan dan pengamanan mudik di rest area KM 275, Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/4/2021). Pengetatan jalur mudik di Tol Pejagan-Pemalang dengan memberikan himbauan tentang protokol kesehatan, membagikan masker dan brosur tata tertib lalu lintas tersebut untuk mengantisipasi adanya pemudik awal terkait larangan mudik oleh pemerintah.

Simak Databoks berikut: 

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab, Lebaran kerap menjadi momentum bagi PMI untuk kembali ke kampung halaman.

Mereka akan diperbolehkan untuk masuk ke Tanah Air, namun harus mengikuti sejumlah ketentuan. Saat tiba, PMI harus mengikuti tes usap serta melakukan karantina mandiri selama lima hari.

Setelah itu, tes usap kedua akan dilakukan. Hal ini untuk mencegah para PMI membawa virus Covid-19 dari negara lain.

Adapun pintu masuk PMI dibatasi di beberapa bandara, yaitu Kualanamu, Soekarno Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pintu masuk jalur laut hanya ada pada tiga pelabuhan, yaitu Dumai, Tanjung Pinang, dan Batam.

Sedangkan, pengetatan pemindaian kasus Covid-19 juga dilakukan di semua perbatasan darat, baik di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Seluruh hasil tes akan dilakukan whole genome sequencing untuk mengetahui potensi penularan virus varian baru.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...