Aturan Protokol Kesehatan di Kantor di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Sorta Tobing
27 April 2021, 13:40
perkantoran, klaster perkantoran, dki jakarta, covid-19, virus corona, vaksin.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Angka kasus klaster perkantoran DKI Jakarta meningkat selama April ini.

Ia mengakui sejak Ramadan memang tenaga pengawasnya berkurang. Sebagian karyawan dialihkan untuk menangani perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah pemberian tunjangan hari raya atau THR. 

Konsentrasi Dinas Tenaga Kerja DKI sedang terbagi dua. “Ini menyita waktu dan tenaga. Kami akan berusaha mengetatkan pengawasan bersama,” ujar Andri.

Dinas Tenaga Kerja bakal berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, dan Polri termasuk juga dengan pihak lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga Dinas Kesehatan.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengingatkan agar perkantoran menerapkan kapasitas maksimal 30%. Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah infeksi Covid-19. "Kalau kantor-kantor ini kan luas. Artinya kalau kita terapkan 30% saja dari luasan, menurut saya, sudah menjaga jarak," ucapnya.

Hal yang perlu diwaspadai adalah perkantoran yang memiliki luas terbatas. Luasanya tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang menempatinya. Akibatnya, protokol kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga telah mengimbau dan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kapasitas pemakaian ruangan kantor ke seluruh jajaran, baik kelurahan maupun kecamatan.

Pembatasan Kapasitas Perkantoran Selama PSBB
Pembatasan kapasitas perkantoran selama pandemi Covid-19. (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Protokol Kesehatan di Perkantoran

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta pada tahun lalu mengeluarkan aturan protokol kesehatan di perkantoran. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020. Berikut panduannnya:

  1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), dan petugas kesehatan. 
  2. Perusahaan membatasi jumlah pekerja yang hadir di tempat kerja. Paling banyak 50% dari jumlah seluruh pekerja.
  3. Perusahaan melakukan penyesuaian hari, jam, shift, dan sistem kerja dengan mengacu pada protokol kesehatan.
  4. Perusahaan melakukan pengaturan pemakaian fasilitas pekerja di perkantoran atau tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan, misalnya sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, saran olahraga, dan lainnya. 
  5. Seluruh pekerjan dan tamu wajib memakai masker atau alat pelindung diri lainnya setiap saat, sesuai kebutuhan tempat kerja.
  6. Perusahaan melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja, terutama pegangan pintu, tangga, tombol lift, peralatan kantor bersama, dan fasilitas umum lainnya. 
  7. Perusahaan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran atau tempat kerja. 
  8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung.
  9. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir. 
  10. Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri. 
  11. Perusahaan melakukan self-assessment risiko Covid,19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi form self- assessment
  12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing). 
  13. Perusahaan memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
  14. Perusahaan meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung. 
  15. Petugas kesehatan atau petugas K3 atau bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
  16. Karyawan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain. 
  17. Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki. 
  18. Perusahaan menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor atau tempat kerja (tempat parkir, fasilitas shower, dan lainnya). 
  19. Perusahaan melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan. 
  20. Perusahaan melakukan rekayasa pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
  21. Perusahaan menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu atau pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining. 
  22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan. 
  23. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif. 
  24. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...