Revisi UU ITE Tak Sentuh Sejumlah Pasal Karet

Ameidyo Daud Nasution
29 April 2021, 19:25
uu ite, mahfud, uu, hukum, pasal karet
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Mahfud mengatakan tak akan mencabut UU ITE.

Sembilan pasal tersebut yaitu pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. "Pasal-pasal itu kami anggap bermasalah karena secara substansial definisi dan kriterianya tidak jelas sehingga sangat multitafsir," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (16/2).

Lalu pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Ika mengatakan pasal ini paling sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang sah dan merepresi warga, aktivis, jurnalis atau media.

Kemudian pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian karena bisa merepresi minoritas warga yang mengkritik aparat kepolisian dan pemerintah. Ika mengatakan pasal ini sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi dan karya jurnalistik.

Ada juga pasal 29 tentang ancaman kekerasan karena bisa memidana orang yang mau melapor ke polisi. Pasal 36 tentang kerugian bermasalah karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang dianggap bermasalah karena bisa menjadi dalih pemblokiran akses internet untuk menanggulangi penyebaran hoaks. 

Sementara, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pasal-pasal yang perlu diutamakan untuk direvisi ialah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36, dan Pasal 40. Untuk Pasal 27, ia menilai ketentuan itu membuka ruang tafsir yang sangat luas dan eksesif.

"Semua ujaran bisa masuk sana. Tidak bisa dibedakan lagi mana pencemaran nama baik, mana kritik," ujarnya. Hal ini membuat sejumlah orang tidak berani untuk mengutarakan kritiknya melalui media sosial atau media massa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...