Usaha Sosial Kreatif Masih Terkendala Akses Pendanaan

Image title
Oleh Melati Kristina Andriarsi - Tim Publikasi Katadata
22 Mei 2021, 10:08
Usaha Sosial Kreatif Masih Terkendala Akses Pendanaan.
Katadata
Usaha Sosial Kreatif Masih Terkendala Akses Pendanaan.
Grafik_Usaha Sosial Kreatif Masih Terkendala Akses Pendanaan
Grafik_Usaha Sosial Kreatif Masih Terkendala Akses Pendanaan (Katadata)

Meski mengalami pertumbuhan pesat dalam lima tahun terakhir, studi British Council bertajuk “Berinvestasi pada Usaha Sosial Kreatif Indonesia” memaparkan bahwa sebagian besar usaha sosial kreatif belum pernah mendapatkan pendanaan eksternal. Sebanyak 45 persen pendanaan berasal dari keuangan pribadi, 19 persen berasal dari donasi, dan 14 persen berasal dari crowdfunding. Selain itu pendanaan usaha sosial kreatif juga berasal dari pinjaman (12 persen) serta hibah dari pemerintah (9 persen) dan yayasan (7 persen).

Usaha sosial kreatif saat ini masih terkendala akses pembiayaan. Dalam studi tersebut disebutkan faktor penghambat pembiayaan eksternal yaitu keterbatasan akses ke investor dan rekam jejak atau kinerja bisnis, kesulitan memenuhi persyaratan agunan, hingga terkendala regulasi saat mengamankan modal asing.

“Survei kami memperkuat temuan ini, bahwa beberapa perusahaan yang telah mencoba akses keuangan tidak berhasil atau tidak dapat mengidentifikasi investor yang cocok,” tulis laporan tersebut. Adapun usaha berbasis komunitas memilih untuk tidak mencari pendanaan eksternal dari pihak ketiga karena alasan keagamaan seperti menghindari riba.

Laporan British Council menyebutkan, terdapat beragam pelaku dalam ekosistem investasi di bidang usaha sosial kreatif. Dalam laporan tersebut juga mengidentifikasi 14 kategori individu, institusi, dan organisasi yang mendukung usaha sosial kreatif. Adapun sebagian pelaku tersebut adalah investor murni (financial motivated investor) dan investor yang juga memiliki agenda sosial (investor with blended motivation). Lainnya adalah pemberi hibah, pemerintah, start-up, dan jaringan lainnya termasuk ANDE, ANGIN, AVPN, dan GSG.

Guna mengoptimalkan potensi usaha kreatif sosial, dibutuhkan kerangka kebijakan yang memberikan insentif bagi usaha yang memiliki nilai sosial. Adapun bantuan tersebut bisa berupa pengurangan pajak, subsidi jaminan sosial, maupun dukungan pemerintah dalam mendorong penyaluran investasi ke usaha sosial kreatif yang berdampak baik bagi keuangan, sosial, hingga lingkungan. Selain itu, perlu juga sinergi antara pelaku investasi dan pelaku usaha sosial kreatif dalam menyamakan persepsi sehingga dapat mendorong kemudahan pendanaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...