Batal Berangkat Tahun Ini, Ada 7 Tahap Pengembalian Setoran Dana Haji

Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2021, 18:47
haji, dana haji, kementerian agama, covid
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). Menurut data Kementerian Agama Kota Tegal sebanyak 213 jemaah calon haji kembali gagal berangkat karena adanya kebijakan dari Pemerintah untuk tidak memberangkatkan ibadah haji sebagai antisipasi penularan COVID-19,.

Keenam, bank penerima setoran usai menerima surat BPKH akan mengembalikan setoran Bipih ke rekening jamaah. Ketujuh, kemaah menerima pengembalian melalui nomor ekening yang telah diajukan.

Ramadan mengatakan seluruh proses berlangusng sembilan hari. Proses di Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota berlangusng dua hari, tiga hari Kemenag, dan dua hari di BPKH. “Proses transfer dari bank ke rekenaning jamaah dua hari,” katanya. Dia mengatakan, meski jamaah menarik setorannya, mereka tak akan kehilangan status sebagai calon yang diberangkatkan tahun depan.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

 Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji. "Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Atas keputusan ini, Yaqut mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman." ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...