SIKM: Syarat serta Cara Pembuatannya Mudah dan Cepat

Siti Nur Aeni
15 Juni 2021, 09:47
SIKM, sikm Jakarta, surat ijin mudik, cara buat sikm, apa itu sikm, sikm adalah
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Ilustrasi. Cara membuat SIKM.

Harapannya dengan adanya peraturan tersebut, maka penularan Covid-19 dapat ditekan. Kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk membatasi atau mempersulit aktivitas masyarakat, tapi untuk menjaga agar persebaran virus corona tidak semakin meluas.

Syarat Pemegang SIKM dan Ketentuan SIKM Jakarta

Surat izin keluar masuk ini tidak diberikan begitu saja. Ada syarat untuk pemegang SKIM dan ketentuannya, sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Pemegang SIKM

  1. Untuk pegawai instansi pemerintah, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daear (BUMN/BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan hard file surat izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat eselon II. Surat izin tertulis tersebut dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik sesuai dengan identitas diri dari calon pelaku perjalanan tersebut.
  2. Untuk pegawai swasta, harus melampirkan hard file atau print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik yang sesuai dengan biodata calon pelaku perjalanan.
  3. Untuk pekerja pada sektor informasi atau masyarakat umum non-pekerja maka harus melampirkan surat izin tertulis dalam bentuk print out dari kepala desa atau lurah, dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik sesuai dengan identitas calon pelaku perjalanan.

Ketentuan SIKM Jakarta

Ketentuan dari SIKM adalah sebagai berikut:

  1. Berlaku untuk individu, sehingga hanya ada satu nama dalam surat tersebut.
  2. Diberlakukan untuk satu kali perjalanan pulang dan pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  3. Sifatnya wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang usianya 17 tahun ke atas.

Bagaimana Cara Untuk Mendapatkan SIKM?

Sebelum mengetahui cara membuatnya, ini syarat-syarat mengurus SIKM:

Syarat Domisili Jakarta

Untuk syarat pembuatan SKIM bagi anda yang merupakan warga Jakarta, diantarnya:

  1. Surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan tentang aktivitas perjalanan dinas.
  2. Surat keterangan sehat.
  3. Surat keterangan bekerja di Jakarta dari tempat kerja yang diperuntukan untuk perjalanan berulang.
  4. Surat keterangan perjalanan dinas, untuk perjalanan sekali.
  5. Pas foto berwarna.
  6. Scan kartu tanda penduduk atau KTP.

Syarat Domisili Luar Jabodetabek

Untuk yang tinggal di luar Jabodetabek, berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan yang berisi penjelasan aktivitas perjalanan dinas.
  2. Surat pernyataan sehat.
  3. Surat keterangan bekerja di daerah Jakarta dari tempat kerja untuk perjalanan yang berulang.
  4. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang diketahui ketua RT, untuk perjalanan sekali.
  5. Surat rujukan rumah sakit.
  6. Foto berwanra.
  7. Scan KTP.

Selanjutnya, ketika yarat sudah terpenuhi, maka anda bisa lanjut membuat dengan cara membuka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, kemudian klik opsi “urus perizinan”.

Selanjutnya anda harus mengisikan data dan unggah persyaratan di situs tersebut. Ketika sudah selesai, tunggu sampai SIKM jadi. Apabila permohonan anda di kabulkan, maka anda bisa langsung mencetak surat tersebut.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...