Menkes Atur Kriteria Pasien Corona yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit

Ameidyo Daud Nasution
21 Juni 2021, 15:46
corona, covid, menkes, rumah sakit
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap merapikan mesin sinar ultra violet saat menyiapkan ruangan perawatan di Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Menkes atur kriteria pasiencorona yang perlu dirawat di rumah sakit.

Sebelum DKI Jakarta, penuhnya rumah sakit akibat lonjakan Covid-19 terjadi di banyak daerah seperti Kudus dan Bangkalan. Di Bangkalan, rasio kecukupan tempat tidur isolasi sempat mencapai 80 persen seperti disampaikan dalam Databoks di bawah:

Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan 31 tempat isolasi. Beberapa yang akan disiapkan antara lain Nagrak dan Pasar Rumput.

“Termasuk hotel yang akan disiapkan untuk isolasi mandiri,” kata Sigit dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...