Usai Adelin Lis, Buron Hendra Subrata Akan Dideportasi dari Singapura

Rizky Alika
24 Juni 2021, 13:41
singapura, hendra subrata, adelin lis, buronan, kejaksaan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Leonard mengatakan buron Hendra Subrata akan tiba di Indonesia pada Sabtu (28/6).

Setelah dicek identitasnya, Endang adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata. "Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi." ujar Leonard.

Sebelum Hendra, buron kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis telah dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Singapura. Adelin ditangkap otoritas setempat lantaran penggunaan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

"Pemulangan terpidana ini berkat dukungan otoritas SIngapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Sabtu (19/6) lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...