Rekor 7.505 Kasus Baru Covid-19, Pandemi Makin Mengganas di Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
24 Juni 2021, 19:13
covid, jakarta, virus corona
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas pemakaman mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap membawa jenazah pasien COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah dan memecahkan rekor harian 7.505 pada Kamis (34/6).

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Bahkan jumlah pasien corona di Ibu Kota melonjak 7.505 pada Kamis (24/6).

Kenaikan ini merupakan rekor tambahan kasus Covid-19 yang pernah terjadi di Jakarta. Jumlah tambahan ini juga menyumbang 36,4 persen dari total kasus baru corona RI yakni 20.574.

Di bawah Jakarta, Jawa Tengah menjadi penyumbang terbesar kedua kasus corona hari ini yakni. 4.384 orang. Berikutnya adalah Jawa Timur yang melaporkan 3.053 kasus baru.

Tiga provinsi tersebut juga menjadi penyumbang terbesar lonjakan 355 kematian pasien Covid-19 hari ini. Jabar menyumbang kasus terbanyak yakni 82 orang meninggal, disusul Jawa Tengah yang melaporkan 78 pasien wafat. DKI berada di posisi ketiga dengan tambahan 50 kematian.

Sedangkan dari data Kementerian Kesehatan, mayoritas kasus positif ditemukan dari pemeriksaan lewat real time polymerase chain reaction (RT PCR). Sebanyak 20.055 kasus didapatkan dari RT PCR, 291 lewat rapid test antigen, dan 228 dideteksi lewat tes cepat molekuler.

Sedangkan jumlah orang yang diperiksa hari ini mencapai 90.503 yang artinya rasio positif mencapai 22,7 persen. Namun angka rasio ini melonjak jadi 44,3 persen jika hanya menghitung RT PCR dan TCM lantaran jumlah pemeriksaannya hanya 45.718 orang.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap khawatir kenaikan kasus Covid-19 lebih cepat meski telah menambah jumlah rumah sakit. "Per 17 Juni sudah meningkat jadi 140 rumah sakit dengan ada 8.524 tempat tidur dan 1.186 ruang ICU," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6).

Anies mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ia juga mengingatkan agar setiap peningkatan kasus jangan hanya dipandang sebagai statistik. "Ini adalah saudara kita, ini adalah warga kita. Setiap satu angka disebut itu adalah satu nyawa, itu anak, itu adalah ayah, ibu, kakak, adik kita semua," katanya.

Bahkan Anies juga telah memperketat 11 kegiatan di Ibu Kota yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.  Beberapa adalah ketentuan work from home sebesar 75 persen pada perkantoran serta restoran dan mal yang harus tutup pada 20.00 WIB. Sedangkan kegiatan peribadatan selama PPKM dilakukan di rumah.

Hal yang diatur lebih spesifik adalah kegiatan hajatan masyarakat tetap bisa berjalan dengan 25 persen dari kapasitas dan tak boleh ada makan di tempat. Dalam transportasi, moda seperti ojek bisa beroperasi dengan penerapan protokol ketat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...