Penumpang Pesawat Perlu Tes PCR dan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat

Ameidyo Daud Nasution
30 Juni 2021, 19:02
ppkm darurat, syarat penumpang pesawat, syarat naik pesawat, kartu vaksin, tes pcr covid, syarat transportasi, vaksin, covid-19
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/3/2021). Pemerintah berencana menerapkan keawajiban membawa kartu vaksin dan hasil PCR bagi penumpang pesawat saat PPKM darurat.

Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selama PPKM darurat, aktivitas bekerja dari rumah (WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial.

 Hal yang sama berlaku untuk kegiatan belajar mengajar, seluruhnya dilakukan secara daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara, sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

 Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari. Aturan ini diusulkan berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...