Erick Thohir: Pengadaan Vaksin Gotong Royong Berbayar Tak Didanai APBN
Ketentuan Peserta Vaksinasi Gotong Royong Individu
Pemerintah pun telah menyepakati ketentuan terkait penerima vaksin dalam program Vaksinasi Gotong Royong individu. Salah satu ketentuannya yaitu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
“Tentu data yang digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin dan divalidasi Kementerian Kesehatan. Ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi,” kata Erick.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Ketua BPK pada Senin (12/7).
Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan 5 Juli 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Lonjakan kasus Covid-19 terus berlanjut selama masa PPKM darurat. Bahkan Kementerian Kesehatan melaporkan adanya rekor kasus baru virus corona sebanyak 40.247 orang pada Senin (12/7). Adapun angka kematian pasien Covid-19 juga bertambah 891 orang menjadi 66.464. Simak databoks berikut:
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan