Pemerintah Tetapkan 64 Hotel Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri

Safrezi Fitra
17 Juli 2021, 10:44
karantina, covid, covid-19, wna, wni, aturan baru masuk ke Indonesia, hotel repatriasi, karantina wna, bnpb, 3m, protokol kesehatan
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp.
Ilustrasi hotel.

45. Allila SCBD Jakarta
46. Le Meridien Jakarta
47. Sheraton Grand Jakarta Gandaria City
48. Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah
49. Aloft Jakarta Wahid Hasyim
50. All Sedayu Hotel

51. Ambhara Hotel Jakarta
52. Swiss-Belresidence Kalibata
53. Swiss-Belhotel Airport Jakarta
54. Swissbell Hotel Mangga Besar
55. THE 101 Jakarta Sedayu Dharmawangsa
56. Best Western Premier The Hive
57. Millenium Hotel Sirih Jakarta
58. Mercure Simatupang
59. Mercure Serpong Alam Sutera
60. Novotel Jakarta Cikini

61. Aston Kemayoran
62. Sahid Serpong
63. Luminor Mangga Besar
64. Royal Palm hotel & Conference Cengkareng.

Karantina merupakan tindakan pencegahan. Imran Prambudi selaku Koordinator Karantina Kesehatan menjelaskan inti dari karantina adalah mengawasi sehingga ditunjuk tempat-tempat yang bisa diawasi oleh petugas.

“Tujuan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri adalah pencegahan penularan. Maka dari itu, karantina untuk mereka yang negatif, sementara kalau positif harus isolasi,” ujar Imran dalam diskusi yang sama.

Pemerintah telah membentuk Satgas Repatriasi sebagai pengawas hotel-hotel yang telah ditunjuk sebagai tempat repatriasi. Satgas tersebut dibantu oleh PHRI dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

Selain itu, Satgas Repatriasi juga bekerja di bandara untuk mencatat perjalanan masuk Internasional.
BNPB selaku Kasatgas berperan sebagai regulator yang mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan repatriasi.

Abdul Muhari, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB menjelaskan pelaksanaan karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional mutlak untuk menjamin dan mencegah masuknya kasus impor.

“Pelaksanaan karantina WNA dan WNI dilakukan mutlak untuk menjamin dan mencegah masuknya imported case. Masa karantina selama 8 hari. BNPB selaku Kasatgas berfungsi sebagai regulator tegas dalam hal ini,” ujar Abdul.

Penyumbang bahan: Akbar Malik Adi Nugraha

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...