Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui E-Filing
Lapor pajak merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat Wajib Pajak. Hal tersebut penting dilakukan mengingat penerimaan negara terbesar berasal dari pajak.
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam pelaporan pajak dikenal istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum batas akhir pada 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi orang pribadi, Pajak Penghasilan (PPh) yang umumnya dilaporkan adalah PPh Pasal 21 untuk penghasilan dalam negeri dan PPh Pasal 26 untuk penghasilan luar negeri. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi orang pribadi untuk lapor pajak tahunan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui DJP Online.
Secara garis besar, ada tiga hal yang perlu dilakukan sebelum lapor pajak online yaitu:
- Pertama, membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Fungsinya sebagai identitas Wajib Pajak sekaligus syarat untuk mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- Kedua, membuat EFIN. Fungsinya untuk mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- Ketiga, melakukan registrasi akun di DJP Online. Registrasi akun menggunakan NPWP dan EFIN yang sudah dibuat sebelumnya.
Jenis Formulir untuk Lapor Pajak Online
Sebelum lapor pajak, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Formulir 1770 S
Formulir ini untuk Wajib Pajak Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770 SS
Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun serta tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Singkatnya, jika Anda seorang karyawan perusahaan, maka menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS. Sementara jika Anda bukan karyawan, maka menggunakan Formulir 1770.
Dokumen untuk Lapor Pajak Online
Setelah memahami jenis formulir pajak, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung di bawah ini.
- Mintalah Formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan.
- Daftar penghasilan.
- Daftar harta dan utang.
- Daftar tanggungan keluarga.
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain.
Cara Lapor Pajak Online
Setelah menyiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajak, berikut adalah langkah-langkah lapor pajak online yang harus dilakukan.
- Kunjungi situs pajak.go.id
- Pilih opsi “Login” pada pojok kanan atas.
- Isi NPWP dan kata sandi lalu klik “Login”
- Untuk lapor pajak, pilih menu “Lapor”
- Pilih opsi Layanan e-Filing.
- Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan.
- Setelah selesai, pilih “Upload SPT”
- Klik tombol “Browse file” dan pilih dokumen SPT.
- Kemudian pilih “Start Upload”
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu.
- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.
- Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
- Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi.
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
Cara mendapatkan EFIN
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Nomor EFIN terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk lapor pajak online.
Wajib Pajak dapat membuat EFIN dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Satu surel Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan EFIN secara online.
- Unduh dan isi formulir melalui pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Akses laman efin.pajak.go.id
- Berikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada.
- Isi data NPWP.
- Lakukan pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
- Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke email.
- EFIN diterima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
- Untuk membuka dokumen EFIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.
Cara Registrasi DJP Online untuk Lapor Pajak
Setelah mendapatkan NPWP dan EFIN, Anda dapat melakukan registrasi akun baru di DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi situs pajak.go.id lalu klik “LOGIN”
- Pilih opsi “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem akan mengirimkan identitas pengguna, kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
- Klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun sudah aktif silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk lapor pajak online, Anda perlu membuat NPWP dan EFIN terlebih dahulu lalu melakukan registrasi akun di DJP Online. Setelah semua dilakukan, Anda dapat lapor pajak online dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.