Pegawai Non-aktif KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Rizky Alika
10 Agustus 2021, 15:00
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkai
ANTARA FOTO/Makna Zaeza
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.\

"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," kata Hotman.
Pihaknya pun menilai, klasifikasi ini bertentangan dengan yang terjadi pada 5 Mei 2021. Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural.

"Namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK.

Sebagaimana diketahii, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para pegawai berstatus TMS tersebut diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Hal ini sesuai dengan SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh 6 Pimpinan lembaga.

Sementara, Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 menyebutkan pemberhentian pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.

Hotman dkk pun menilai, hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina. "Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...