Belum Dapat Sertifikat Meski Telah Divaksin, Lapor Lewat Email Ini
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat celcius, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” kata Alphonzus.
Namun tak semua pihak sepakat dengan ketentuan sertifikat vaksin. Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dan membuat pedagang pasar semakin kehilangan pendapatan.
“Akses vaksinasi masih minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Muhammad Ainun Najib dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Selasa (10/8).