Langkah Perusahaan Swasta Mencapai Nol Emisi Karbon

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
23 Agustus 2021, 19:08
SAFE #2
Katadata

Namun, baik Tanah maupun Azis menekankan insiasi dan langkah nyata yang telah dilakukan oleh perusahaan sektor swasta ini perlu mendapatkan sambutan dan dukungan oleh pihak-pihak lain. Sehingga, gerakan untuk mewujudkan Zero Emisi juga semakin kuat.

“Kemudian perlu terus dilakukan edukasi, untuk membangun awareness di masyarakat. Meski, di kalangan milenial saat ini awareness soal lingkungan jauh lebih baik dibanding generasi-generasi sebelumnya,” kata Azis.

Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan. Baik di antara pelaku usaha di sektor swasta, masyarakat, hingga pemerintah untuk mewujudkan hal ini.
Insentif – baik yang bersifat fiskal, maupun non fiskal khususnya moneter – juga sangat dibutuhkan. Pasalnya, untuk mewujudkan langkah menuju era zero emission ini dibutuhkan investasi yang sangat besar.

Direktur Direktorat Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam mengaku pentingnya kolaborasi tersebut. Dia juga menegaskan, karena era Zero Emisi merupakan sebuah keniscayaan maka semua pihak mau tidak mau, suka tidak suka harus mempersiapkan diri.

“Jika tidak maka akan tertinggal. Sehingga, ini perlunya kita mempersiapkan diri. Dan saya sangat mengapresiasi Indika Energy dan GoTo yang telah berinisiasi melakukan langkah-langkah mewujudkan Zero Emisi ini,” ujar Medrilzam di acara yang sama.

Sedangkan soal stimulus atau insentif, Medrilzam mengatakan insentif tidaklah harus berupa moneter, tetapi juga yang lain. Dan itu, kata dia, telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang memangkas berbagai prosedur perizinan usaha yang tidak efisien.

Sementara soal tenggat Zero Emisi Indonesia yang dipatok pemerintah pada tahun 2060, Medrizal menyebutnya sebagai target yang moderat. Sebab, jika dipatok tahun 2070 akan terkesan terlambat, tetapi jika terlalu maju, misalnya tahun 2045 akan terlalu tergesa-gesa sehingga kemungkinan melkeset akan terjadi.

Tetapi yang tidak kalah penting dalam penetapan target ini adalah pertimbangan soal dampak ke sektor usaha. “Kalau kita terlalu frontal memberlakukan zero emission secara tiba-tiba, sementara masa kontrak bisnis sektor-sektor tertentu yang tidak sesuai dengan zero emission itu masih terjadi, kita bisa digugat. Penyelesaiannya ke pengadilan internasional, dan kita harus bayar ganti rugi. Jadi, dengan tahun 2060, kita punya waktu untuk melakukan transisi,” imbuh Medrilzam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...