Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji 40%
Selanjutnya, Ruri membuat surat yang ditujukan ke Direktur PDAM yang ditembuskan ke KPK. "Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian," kata Albertina Ho.
Untuk itu, Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 yentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Kemudian, Lili juga terbukti berhubungan langsung dengan M. Syahrial sebagai pihak berperkara terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Semestinya sanksinya adalah Permintaan mengundurkan diri atau pemecatan," katanya.
Menurutnya, pengunduran diri perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan KPK. "Jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," ujarnya.