Luhut: PeduliLindungi Akan Diwajibkan di Hampir Semua Tempat Publik
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, aplikasi itu bertujuan menerapkan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan).
“Kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (27/8).
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store. “Mudah dan tidak dipungut biaya,” kata Johnny.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung penuh penerapan aplikasi Peduli Lindungi di seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan, baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Sebagai bagian dari dukungan tersebut, aplikasi Peduli Lindungi digunakan pada seluruh angkutan massal serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
Pada awal penerapan aplikasi ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” ujar dia.