Jokowi Teken Keppres Panitia Seleksi Anggota KPU - Bawaslu 2022-2027
"Pemilu dan pilkada serentak 2024 kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya," kata Guspardi di Jakarta, Minggu (10/10).
Masa jabatan angggota KPU dan Bawaslu berakhir dua tahun sebelum gelaran tiga agenda besar politik Indonesia, yaitu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat 8 dan Pasal 118 menyebutkan panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.
"Komisioner KPU dan Bawaslu periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," ujar dia.
Dia berharap, anggota pansel diisi orang yang berintegritas, profesional, dan memahami soal pemilu. Ia juga menilai, mutu anggota pansel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.
Selain itu, ia meminta pansel tidak terafiliasi dengan kepentingan politik. "Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," kata dia.
Sementara itu, penetapan jadwal Pemilu 2024 kembali molor setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian batal hadir dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR yang sedianya digelar 6 Oktober lalu.
Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan kemungkinan rapat akan dilanjutkan setelah masa reses DPR yang akan berlangsung mulai 8 Oktober hingga 8 November 2021.
Polemik soal jadwal Pemilu eksekutif dan legislatif memang menemui jalan buntu. Sebelumnya, KPU mengusulkan pencoblosan dilakukan pada 21 Februari 2024.
Pemerintah justru mengajukan usulan pada Mei 2024. Dari dua kali rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya, sampai saat ini masih belum ada keputusan final terkait jadwal pemilu.