Daerah PPKM 3 dan 4 Diimbau Rayakan Hari Besar Keagamaan Secara Online
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Selain itu pemerintah melarang kegiatan pawai yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar dalam hari besar keagamaan. Sedangkan pelaksanaan aturan tersebut akan memperhatikan level PPKM tiap-tiap daerah.
Pemerintah juga teah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad tahun ini menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober 2021. Namun, peringatannya digeser menjadi sehari setelahnya.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10).