Polisi Belum Tahan Bos Jouska Karena Dianggap Tak Akan Kabur

Image title
14 Oktober 2021, 20:23
 Jouska, polisi, aakar abyasa
Instagram
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno

Laporan kepada kepolisian akhirnya dibuat pada 12 November 2020 lalu di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa Jouska hanya memiliki izin Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. SWI kemudian menghentikan Jouska sebagai penasihat investasi dan meminta agar perusahaan menyelesaikan semua permasalahan dengan nasabah.

SWI akhirnya memanggil Aakar dan hasil pemeriksaan menunjukkan Jouska melakukan kegiatan usaha penasihat investasi tanpa izin dan diduga melanggar UU Pasar Modal. Selain itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menelusuri dugaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...