Kerugian Negara di Kasus Korupsi Perindo Capai Rp 181,9 Miliar

Image title
22 Oktober 2021, 10:51
Pekerja mengumpulkan ikan-ikan yang telah dikeringkan di Pantai Mamboro, Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, potensi perikanan tangkap nasional cukup besar dan menjadi terbesar di dunia dengan
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Pekerja mengumpulkan ikan-ikan yang telah dikeringkan di Pantai Mamboro, Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, potensi perikanan tangkap nasional cukup besar dan menjadi terbesar di dunia dengan produksi mencapai 10,2 juta ton per tahun terdiri dari 9,3 juta ton perikanan tangkap laut dan 0,9 juta ton darat dan terus bertumbuh rat-rata 3,61 persen per tahun. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

Menanggapi keputusan tersebut, Perum Perindo menegaskan akan menghormati putusan Kejaksaan Agung. BUMN di bidang perikanan ini berjanji akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, Perindo juga tetap melanjutkan bisnisnya.

Corporate Secretary PT Perindo Boyke Andreas mengatakan hal ini menjadi pembelajaran bagi perseroan. “Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (21/10). 

Boyke melanjutkan perusahaan sudah menggandeng beberapa pihak untuk mencegah korupsi di internal. Ini misalnya dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain Jamdatun, Perindo juga menggandeng Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan  kesadaran SDM Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan PT Perindo telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh pihak KPK.

“Beberapa pelatihan dan seminar anti korupsi bahkan penandatanganan komitmen anti korupsi juga kami galakkan,” pungkas Boyke.

Boyke menegaskan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini merupakan perkara lama (2016-2019) ketika Perindo masih menjadi perusahaan umum. Seperti diketahui, Perindo saat ini sudah berubah menjadi perseroan terbatas (PT) setelah merger dengan Perikanan Nusantara (Perinus). 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...