Kerugian Negara di Kasus Korupsi Perindo Capai Rp 181,9 Miliar
Menanggapi keputusan tersebut, Perum Perindo menegaskan akan menghormati putusan Kejaksaan Agung. BUMN di bidang perikanan ini berjanji akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, Perindo juga tetap melanjutkan bisnisnya.
Corporate Secretary PT Perindo Boyke Andreas mengatakan hal ini menjadi pembelajaran bagi perseroan. “Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (21/10).
Boyke melanjutkan perusahaan sudah menggandeng beberapa pihak untuk mencegah korupsi di internal. Ini misalnya dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain Jamdatun, Perindo juga menggandeng Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kesadaran SDM Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan PT Perindo telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh pihak KPK.
“Beberapa pelatihan dan seminar anti korupsi bahkan penandatanganan komitmen anti korupsi juga kami galakkan,” pungkas Boyke.
Boyke menegaskan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini merupakan perkara lama (2016-2019) ketika Perindo masih menjadi perusahaan umum. Seperti diketahui, Perindo saat ini sudah berubah menjadi perseroan terbatas (PT) setelah merger dengan Perikanan Nusantara (Perinus).