Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Terbang Mulai Tuai Kritik

Ameidyo Daud Nasution
22 Oktober 2021, 20:13
tes pcr, covid-19, penerbangan, pesawat
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021).

Kritik yang sama juga disampaikan relawan medis yang juga influencer yakni dr Tirta Mandira Hudhi. Ia meminta pemerintah mengembalikan fungsi tes PCR sebagai alat diagnosa dan bukan screening Covid-19.

Tirta juga mengatakan kebijakan ini aneh lantaran hanya menyasar penumpang pesawat saja. “Padahal sudah beberapa sumber ilmiah menekankan penularan di pesawat itu paling rendah,” kata Tirta dalam akun Twitternya, Jumat (22/10).

Sedangkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan ini merespons peningkatan aktivitas masyarakat yang meningkat. Meski demikian, mereka juga akan terus mengevaluasi langkah pembatasan ini.

“Kebijakan ini akan selalu dievaluasi dan dinilai efektivitasnya,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Katadata.co.id, Jumat (22/10).

Sebelumnya Satgas mengatur syarat tes PCR) bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar kedua pulau tersebut. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Selain syarat PCR 2x24 jam, calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali dan PPKM Level 3 serta 4 harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama. Adapun syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, kendaraan pribadi, dan kereta api di wilayah Jawa, Bali, serta PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam atau antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...