Kejagung Periksa Lima Saksi Yang Halangi Penyidikan Kasus Eximbank

Image title
22 Oktober 2021, 22:51
Eximbank, Kejaksaan, korupsi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan (12/7).

 "Makanya saya berharap itu cepat selesai. Nanti kita bisa lakukan action," ujar Supardi kepada wartawan pada Kamis (14/10) malam.

 Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni lalu.

Kejagung mencurigai LPEI memberikan dana kepada sembilan debitur tanpa melakukan prinsip tata kelola yang baik dan berdampak pada kerugian perusahaan mencapai Rp 4,7 triliun.

 Kejagung pada Juni 2021 lalu lantas melakukan penyidikan dengan dugaan korupsi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen dan perusahaan terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka.   

Eximbank sebagai lembaga pembiayaan milik pemerintah memang sedang mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun lalu.

NPL mereka yang mencapai 23,4% pada 2019 tersebut senilai dengan Rp22,87 triliun dengan rasio pencadangan hanya mencapai 49%. 

 Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020 lalu.

Kejaksaan menduga LPEI memberi kredit kepada sejumlah korporasi tanpa tata kelola yang baik sehingga menimbulkan kredit macet dan berkontribusi terhadap kerugian Rp4,7 triliun pada akhir 2019 lalu.

 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...