Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Ini Aturan AP II

Cahya Puteri Abdi Rabbi
29 Oktober 2021, 15:59
penumpang pesawat, antigen, pesawat
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Sejumlah perwakilan karyawan PT Angkasa Pura II melakukan Parade Prajurit dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda Ke- 93 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/10/2021). Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara tersibuk yang dikelola AP II.

 Kapabilitas Airport Health Center juga selalu ditingkatkan misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif sama-sama Rp 275.000.

“Layanan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak. Secara berkala layanan ini akan tersedia di bandara AP II lainnya, dalam waktu dekat adalah Bandara Husein Sastranegara, Bandung,” ujar dia.

Sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara AP II di Jawa juga ditetapkan Rp 275.000 dan di luar Jawa Rp 300.000.

 Di samping itu, Awaluddin mengungkapkan, saat ini sebanyak 20 bandara di AP II yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari.

“Dari jumlah tersebut, sekitar sekitar 70% merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16% penerbangan di dalam Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14%,” kata dia.

 Sementara itu, untuk jumlah penumpang, sebanyak 73% merupakan penumpang untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 21% adalah penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan 6% penumpang di luar Jawa-Bali.

Sebagai informasi, dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021 tertulis:

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulai Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,"

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...