Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penerbangan Jawa-Bali

Rizky Alika
1 November 2021, 13:07
tes PCR, pesawat, Jawa-Bali
. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Petugas kesehatan menunggu pasien tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021).

“Bahkan kalau memang PCR jadi syarat, harusnya harga bisa turun,” ujarnya.

Tirta juga mengatakan kebijakan ini aneh lantaran hanya menyasar penumpang pesawat saja. “Padahal sudah beberapa sumber ilmiah menekankan penularan di pesawat itu paling rendah,” kata Tirta dalam akun Twitternya, Jumat (22/10).

Penolakan terhadap syarat tes PCR)bagi pelaku perjalanan pesawat udara juga datang dari Relawan Jokowi Mania (JoMan)  menggugat aturan terkait persyaratan tes tersebut.

Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47, dan 53 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (26/10) pukul 10.00 WIB.

"Semua Inmendagri itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 23 Pasal A dan itu berbahaya sekali karena berkaitan pemaksaaan," kata pria yang disapa Noel saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (26/10).

Pada aturan sebelumnya, untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...