Cara Memperpanjang SIM, Biaya, dan Persyaratan Pendaftaran

Dwi Latifatul Fajri
5 November 2021, 14:15
Cara Memperpanjang Sim
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

4. SIM B1 Umum usia minimal 22 tahun.

5. SIM B2 Umum usia minimal 23 tahun.

Cara Memperpanjang SIM Online

Cara memperpanjang SIM Online bisa dilakukan melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.

1. Masukkan nomor ponsel

Setelah diunduh, masukkan nomor ponsel aktif untuk pendaftaran akun.

2. Masukkan data dari dokumen

Lakukan data sebagai persyaratan pendaftaran seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Foto KTP, SIM, dan swafoto atau selfie.

3. Verifikasi NIK dan SIM

Setelah itu verifikasi NIK dan SIM. Ada beberapa pilihan seperti jenis SIM dan lokasi Satpas. Kemudian akan ada pemeriksaan kesehatan dan psikologi secara online, melalui e-Rikkes dan ePPsi.

Akan muncul tautan dalam aplikasi untuk pemeriksaan. Setelah itu verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

4. Isi rekening

Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalakn perpanjangan SIM. Pilih metode pengiriman setelah itu. SIM bisa diambil secara langsung atau melalui wakil dengan membawa surat kuasa atau dikirim melalui Pos Indonesia.

5. Unggah foto dan tanda tangan

Setelah melakukan pembayaran dair tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman, Ada ada total pembayaran yang bisa dicetak. SIM bisa diperpanjang dan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia. Atau anda bisa mengambil sendiri di Satpas yang sudah dipilih.

Perpanjangan SIM ditempat

Anda bisa datang ke tempat Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk membuat perpanjangan SIM. Ada dokumen yang perlu dibawa untuk verifikasi, mengutip dari website polrestasurakarta.com:

1. Membawa KTP Asli yang masih berlaku untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
2. Fotocopy SIM lama sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan lulus ujian ketrampilan simulator.
4. Surat keterangan kesehatan.
5. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
6. Perpanjangan dilakukan setelah melewati waktu yang diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dan memenuhi persyaratan.

Setelah membawa persyaratan tersebut, pemohon bisa mengunjungi loket pendaftaran dan mengambil formulir. Isi semua data dan serahkan fotokopi KTP setelah data diisi.

Tunggu untuk proses ruang identifikasi dan verifikasi (foto SIM). Akan ada proses sidik jari, tanda tangan, dan foto. Setelah itu pemohon akan diarahkan menuju Loket Pembayaran PNPB untuk pembayaram SIM. Kemudian pemohon menuju loket untuk menunggu pencetakan SIM.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...