Ini Alasan Bareskrim Polri Cabut Status Tersangka Sadikin Aksa
Sadikin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus Bank Bukopin. Bank Bukopin berada dalam pengawasan intensif Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) sejak Mei 2018 lalu akibat permasalahan likuiditas. Kondisi mereka kemudian memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020 lalu.
OJK kemudian mengeluarkan kebijakan pada 9 Juli 2020 lalu dengan memberi perintah tertulis kepada Sadikin selaku Direktur PT Bosowa Corporindo melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020.
Dalam surat tersebut tertuang tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Batas waktu kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa yang diberikan kepada OJK paling lambat adalah 31 Juli 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan kepolisian tidak menahan Sadikin karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," kata Rusdi pada Maret lalu.