Kejaksaan Eksekusi Irjen Polisi Napoleon Bonaparte ke LP Cipinang

Image title
17 November 2021, 08:41
Kejaksaan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi pidana terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dengan memindahkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Sebelumnya Napoleon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada 3 November lalu yang telah menolak permohonan kasasi dari Napoleon. Selain itu, Napoleon juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 250.000

"Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38) pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 17.30 WIB," ujar Leonard dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (17/11).

Leonard mengatakan Putusan Mahkamah Agung telah menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, MA tetap menghukum Napoleon pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus yakni dugaan suap dalam penghapusan pemberitahuan merah Interpol (red notice) dan surat jalan palsu.

Djoko menyuap Napoleon dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk untuk menghapus red notice atas nama terpidana kasus Bank Bali tersebut.

Napoleon ditawari Rp 3 miliar agar nama Djoko Tjandra expired dari daftar buronan di red notice. Namun, ia meminta Rp 7 miliar. Bukan tanpa sebab, Divisi Hubungan Internasional Polri terkoneksi dengan system di Lyon Prancis.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...