Kemnaker Bela UU Cipta Kerja karena Kepastian untuk Investor

Rizky Alika
26 November 2021, 19:58
uu cipta kerja, investasi, kemnaker
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi pabrik sepeda motor di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, MK menolak gugatan untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi meminta pemerintah dan DPR merevisinya hingga dua tahun ke depan. MK menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK mengacu pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara garis besar, prosedur pembentukan UU mencakup lima tahapan; pengajuan rancangan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan.

Salah satu dalil pemohon yang dipertimbangkan MK terkait dengan ketidakjelasan apakah UU Cipta Kerja berupa UU baru, UU Perubahan, atau UU pencabutan. Majelis Hakim menyebut substansi terbesar dalam UU Cipta Kerja merupakan perubahan terhadap sejumlah undang-undang. Setidaknya ada 77 undang-undang perubahan dan 1 UU pencabutan yang termaktub dalam UU Cipta Kerja.

Jika Mengacu pada UU No. 12 tahun 2011, baik UU perubahan maupun UU pencabutan tidak harus disertai kata ‘perubahan’ dan ‘pencabutan’. Inilah yang tidak ada di judul UU Cipta Kerja sehingga dianggap tidak memenuhi standar baku.

“UU 11/2020 tidaklah sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena hal demikian sesungguhnya menunjukkan norma yang dibentuk tersebut seolah-olah sebagai undang-undang baru,” tulis Majelis Hakim.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...