Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2 Rp 1,3 T

Image title
2 Desember 2021, 21:38
kejaksaan, indosat, korupsi
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Hal ini membuka pintu masuk Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus tersebut. Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto hukuman empat tahun penjara.

Sementara, IM2 dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Indar menjadi delapan tahun penjara, namun meloloskan IM2 dari hukuman pidana uang pengganti.

Sedangkan di tingkat kasasi, MA tetap menghukum Indar selama delapan tahun penjara. Ada pun, IM2 dihukum membayar ganti rugi Rp 1,358 triliun kepada negara dengan tenggat satu bulan.

Pada Desember 2015, Indar mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA.  Selain itu, kasus ini disorot karena adanya putusan kasasi Nomor 263 /TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014.

Putusan tersebut berisi penolakan atas kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2. PTUN sebelumnya memutuskan hasil audit BPKP terkait kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 tidak sah.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...