Polri Akan Gelar Uji Kompetensi Bagi Para Calon ASN Eks Pegawai KPK

Image title
6 Desember 2021, 15:41
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, serta meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Mabes Polri akan melaksanakan uji kompetensi terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Para eks pegawai KPK ini akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

Adapun uji kompetensi yang dilakukan hanya bersifat pemetaan terhadap spesialisasi kemampuan para eks KPK. Hasilnya akan dijadikan acuan untuk menempatkan para pegawai di ruang jabatan yang sesuai. 

"Hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada," ujar Dedi, Senin (6/12).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan proses akan dilakukan secepatnya sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan surat persetujuan dari Kemen PAN-RB. Sebelum dilantik nantinya para mantan pegawai KPK akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 52 dari 57 mantan pegawai KPK yang dipecat setelah dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Lima individu yang tidak hadir diantaranya adalah Rieswin Rachwell yang datang terlambat, Nanang Priyono yang meninggal pada 23 November lalu, Faisal yang sedang berada di Makassar, Novariza yang sedang menyelesaikan studi S2, dan Ita yang sedang mempersiapkan pernikahan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan rekrutmen tersebut merupakan penawaran dengan penempatannya akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing individu. Penempatan karyawan berdasarkan hasil koordinasi antara SDM Polri, BKN dan Kemenpan RB.

Alasannya, tidak semuanya mantan pegawai KPK tersebut bertugas sebagai penyidik. Mantan pegawai KPK ini ada yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, pelatihan, dan pendidikan. "Latar belakang bidang eks pegawai KPK itu nanti dilihat, koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, 11 Oktober lalu.

Dari total 57 orang mantan pegawai KPK yang dipecat, enam orang di antaranya merupakan kepala satuan tugas penyidik seperti Novel Baswedan. Kemudian terdapat dua orang kepala satuan tugas penyelidik, dan empat orang penyelidik. Sisanya tersebar di berbagai peran seperti humas, pelatihan dan pendidikan, pengaduan masyarakat, sumber daya manusia, hingga bagian umum.

Seperti diketahui, pada tanggal 30 September lalu sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan atas tudingan tidak lolos TWK. Ini termasuk Laksono Anindito, penyidik KPK yang baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 karena sedang menempuh studi S2 di Swedia. Laksono mengaku tidak menerima hasil TWK tetapi langsung diberikan surat pemberhentian.

Setelah resmi dipecat, mereka mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Lembaga ini mewadahi eks pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti-korupsi.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...