Pemerintah Usulkan 12 RUU Untuk Prolegnas 2022

Image title
6 Desember 2021, 17:22
Yasonna Laoly
Katadata
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Kedua adalah RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak Atas Barang dan Jasa yang diusulkan untuk dihapus dari daftar Prolegnas menengah periode 2020-2024. Hal ini diajukan dengan pertimbangan materi muatan dari RUU telah diakomodir dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan.

"RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai semula digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 di nomor 215 prakarsa pemerintah diusulkan untuk menjadi RUU tersendiri yang terpisah dari RUU PKN," jelas Yasonna ketika menyampaikan usulan perubahan ketiga.

Pemerintah juga berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dapat dibahas secara paralel pada kesempatan pertama masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2022.

Yasonna mengatakan pemerintah segera menyiapkan rencana revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Yasonna mengatakan pemerintah mendorong agar DPR mengajukan revisi UU PPP untuk dimasukan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula, kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perintah MK, " ujar Yasonna

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...