DPR Sepakat Bawa Revisi UU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Image title
6 Desember 2021, 18:52
RUU Kejaksaan
Katadata
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Perlindungan Jaksa dan keluarganya kemudian disesuaikan dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP) yang materi muatannya diatur dalam Pasal 8A revisi UU Kejaksaan.

"Mengingat indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006," ujar Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir.

Kemudian perbaikan mengenai ketentan tentang kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara disepakat dalam Pasal 18 ayat 2 Revisi UU Kejaksaan. Lalu panja juga menambahkan ketentuan kedudukan bagi Jaksa Agung sebagai kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama dengan Menteri di bidang hukum dan/atau menteri lain yang diberi mandat oleh Presiden sesuai dengan Pasal 18 ayat 3.

Perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang Jaksa Agung juga diatur dalam Pasal 35, 35A, 35B dan 36 yang berisi mengenai penguatan Jaksa Agung sebagai advocaat generaal.

Lalu pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan yang bersetujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi lebih profesional.

Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...