Mengenal Sejarah Pancasila Hingga Ditetapkan Sebagai Dasar Negara

Image title
7 Desember 2021, 13:48
Monumen sebagai pengingat sejarah Pancasila bagi anak bangsa Indonesia
Katadata
Monumen sebagai pengingat sejarah Pancasila bagi anak bangsa Indonesia

Selain itu, dalam sejarah Pancasila juga mencatat ada beberapa tokoh juga yang menyampaikan pendapat serta usulan untuk melaksanakan butir-butir Pancasila. Seperti yang diusulkan oleh Mr. Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:

  • Perikebangsaan.
  • Perikemanusiaan.
  • Periketuhanan.
  • Perikerakyatan.
  • Kesejahteraan rakyat.

Untuk menampung semua usulan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dibentulah panitia kecil. Ada beberapa tugas dari pantia kecil itu antara lain:

  • Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
  • Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Kemudian dalam rapat yang panjang, terbentuklah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang dan diberi nama dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Panitia Sembilan terus bekerja dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sejarah Pancasila mencatat bahwa terdapat beberapa perbedaan mengenai rumusan Pancasila antara yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan yang ditetapkan hari ini. Berikut rumusan yang ditetapkan oleh Panitia Sembilan: 

 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Namun hasil itu belum menjadi final hingga akhirnya melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. 

Demikianlah sejarah Pancasila yang lahir dari gagasan para pendiri bangsa. Sejarah Pancasila lahir di banyak perdebatan dan diskusi, meski ada banyak perbedaan pendapat namun sepakat terhadap persatuan bangsa Indonesia.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...