Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersanga Korupsi PT JIP

Image title
8 Desember 2021, 16:37
pOLRI
Katadata
Polisi menenjukkan barang bukti uang saat keterangan pers terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/12/ 2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

"Sebagai bentuk investasi jangka panjang dimana peralatan GPON dipasang di gedung-gedung wilayah Jabodetabek dan selanjutnya disewakan kepada vendor-vendor besar," ujar Djoko seperti dikutip dari akun media sosial Divisi Humas Polri.

Kepolisian kemudian mengamankan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 315 miliar. Pihak polisi saat ini tengah mengupayakan untuk melakukan pemulihan aset.

"Karena penyidikan tindak pidana pencucian uang itu dibutuhkan dalam penyidikan pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi karena kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset," ujar Djoko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...