DPR Tunggu Penetapan Jadwal Pemilu 2024 dari KPU dan Pemerintah

Image title
9 Desember 2021, 16:01
Warga menunjukkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemilu (SIAPEM) pada layar ponsel di Kantor KPU Kota Serang, Banten, Rabu (7/4/2021). KPU setempat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang meluncurkan aplikasi SIAPEM un
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Warga menunjukkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemilu (SIAPEM) pada layar ponsel di Kantor KPU Kota Serang, Banten, Rabu (7/4/2021).

Sebelumnya, Komisi II DPR menolak usul KPU untuk menggelar rapat dengar pendapat soal jadwal Pemilu 2024 pada 7 Desember 2021. Doli mengatakan Komisi II sudah punya rencana sendiri dan berjanji akan menggelar rapat dengan Kemendagri dan KPU setelah masa reses.

"Tolong hormati DPR. Jadi engga bisa didikte harus tanggal 7 (Desember)," ujar Doli di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menyurati DPR agar segera menggelar rapat dengar pendapat. KPU mengajukan tanggal 7 Desember atau setidaknya sebelum DPR memasuki reses untuk membahas soal rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. Selain dengan KPU, DPR juga diharapkan mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam rapat tersebut.

Pramono menyebut semua pihak telah sepakat bahwa tanggal pemilu pada 21 Februari 2024 yang diajukan oleh KPU merupakan pilihan yang tepat. Pramono juga mengapresiasi pihak yang telah menghormati kewenangan KPU dalam menetapkan tanggal pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat 2 dan pasal 347 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang paling penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya," ujar Pramono

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...