Cegah Kebobolan, Satgas Covid-19 Akan Awasi Ketat Karantina Mandiri

Rizky Alika
14 Desember 2021, 14:35
karantina, covid-19, satgas
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara terse

Kabar adanya pihak kabur dari karantina usai dari luar negeri kembali mencuat. Oleh sebab itu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mewaspadai pihak yang mendapatkan diskresi karantina mandiri.

Pemerintah memang memberikan opsi kepada sejumlah pejabat untuk melakukan karantina mandiri. Namun, prosedur isolasi tersebut memiliki risiko penularan keluarga di kediaman masing-masing.

"Yang harus kita waspadai mereka yang dapat diskresi karena kebutuhan khusus," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dalam webinar Katadata X Google News Initiative, Selasa (14/12).

Untuk itu, karantina mandiri tetap memerhatikan aspek keselamatan. Mereka yang karantina mandiri juga harus memberikan laporan untuk mengetahui apakah ada perburukan gejala.

Kemudian, pihak yang karantina mandiri harus melaporkan hasil tes PCR. Laporan ini akan ditangani oleh Dinas Kesehatan dan tim surveilans dari daerah setempat.

"Jadi masalah karantina mandiri sudah diatur dari Satgas Bandara, Kodam Jaya, pihak Kepolsiian, Dinas Kesehatan DKI, dan tim surveilans," ujarnya.

Ia juga meminta pihak yang karantina mandiri untuk tetap di kediamannya. "Kalau mau nasi padang, beli lah online. Bukan ke restoran," kata Alex.

karantina
karantina (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.)

Di luar karantina mandiri, pelaku perjalanan bisa melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri atau dibiayai pemerintah. Namun sebelum karantina, mereka harus melalui sejumlah pemeriksaan di bandara.

Alex mengatakan, ada tujuh check point yang harus dilalui pelaku perjalanan internasional. Titik tersebut meliputi pintu kedatangan, pengukuran suhu, entry test, pemeriksaan dokumen kesehatan, keimigrasian, pengambilan bagasi, dan kepabeanan.

Seluruh pelaku perjalanan dipastikan tidak bisa kabur dari proses tersebut. "Tidak ada orang jalan keluar untuk lepas dari rantai check point tersebut. Kemudian mereka akan dijemput ke tempat karantina atau isolasi," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR sekaligus artis Mulan Jameela baru saja mendapatkan sorotan karena tak menjalani karantina usai lawatan ke luar negeri. DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR.  "Yang memberikan kriteria pihak Satgas, bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senin (13/12).

Selain Mulan, selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Ia juga diduga menyuap pihak 'Satgas' untuk memuluskan aksinya.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...