RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelindo II
Padahal, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pelindo II telah diatur bahwa setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituangkan dalam rapat direksi.
RJ Lino kemudian meminta Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik Pelindo untuk melakukan survei lapangan dengan HDHM di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.
Selanjutnya, Pelindo membayar HDM sebesar US$ 15,1 juta atau sekitar Rp 217 miliar terkait pengadaan barang dan Jasa sebesar US$ 1,1 juta atau sekitar Rp 16 miliar untuk biaya pemeliharaan. Padahal pengadaan dan pemeliharaan yang dilakukan oleh Pelindo tidak mengikuti prosedur yang ada. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar.
Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.