Klarifikasi Soal Karantina, Gerindra Akan Panggil Mulan Jameela

Image title
17 Desember 2021, 17:51
gerindra
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mulan Jameela atau dengan nama lahir Raden Terry Tantri Wulansari mengikuti pelantikan anggota DPR / MPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019).

"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," katanya.

DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR.

"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Kepala (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan Mulan Jameela. Hal ini lantaran pejabat lainnya selama ini disebut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.

"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...