DPR Usul Pemerintah Terapkan Subsidi Silang untuk Karantina
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, tarif karantina dianggap tinggi karena ada pengeluaran yang harus ditanggung pihak hotel. Misalnya jasa tenaga kesehatan, jasa penatu (laundry), petugas keamanan, dan fasilitas khusus seperti penjemputan dari bandara.
Dia menjelaskan hotel karantina harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan disertifikasi Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE.
"Hotel tidak bisa hanya menyiapkan satu kamar, harus disiapkan satu lantai khusus karantina," ujarnya.
Maulana mengatakan saat ini tersedia 14.000 kamar hotel yang dijadikan tempat karantina dengan okupansi mencapai 70%. Penambahan jumlah kamar hotel tidak bisa fleksibel dan cepat mengingat mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Apalagi di kuartal IV ini aktivitas hotel sedang ramai oleh kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). "Jadi tidak bisa sefleksibel itu menambah kamar," kata dia.
Pemerintah mewajibkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri. Karantina di hotel dengan biaya sendiri, daftar harganya bervariasi.
Tarif tertinggi biaya karantina di hotel untuk bintang 2 adalah Rp 7,24 juta untuk melakukan karantina selama 9 malam dan 10 hari.
Untuk hotel bintang 3, tarif maksimal yang diizinkan adalah Rp 9,175 juta, bintang 4 sebesar Rp 11,425 juta, dan bintang 5 sebesar Rp 16 juta. Adapun kelas yang paling mahal di kelas luxury dengan biaya maksimal sebesar Rp 21 juta.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan