Angkasa Pura I Layani 900 Ribu Penumpang Jelang Libur Natal
"Dengan mulai meningkatnya trafik penumpang, kami mengantisipasinya dengan pengetatan protokol kesehatan," tutur Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, dalam keterangan resmi, Sabtu malam (25/12).
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), syarat bagi calon pelaku perjalanan udara adalah sebagai berikut:
1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksis dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, serta dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
4. Calon pelaku perjalanan udara yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan udara untuk keperluan berobat/medis diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan
Juga, melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Untuk mengawal potensi peningkatan pergerakan arus penumpang, serta untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Angkasa pura I telah membentuk posko monitoring.
Posko monitoring tersebut dibuka sejak H-8 Natal (17 Desember) dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2022, atau akan beroperasi selama 19 hari.