Gubernur Anies Terbitkan Keputusan UMP Jakarta Rp 4,6 Juta Tahun 2022
Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935. Anies sebelumnya mengatakan hal ini demi memberi rasa keadilan bagi semua pihak.
“Bagi buruh, ada tambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional,” kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (19/12).
Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Anies tetap bersikeras mengimplementasikan revisi aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Pasalnya, revisi aturan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pihak pengusaha.
"Kami tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Kalau sudah ada, kita langsung gugat," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers, Senin (20/12).