Terbitkan Surat, Menkes Minta Daerah Kebut Pelacakan Kasus Omicron
“Pada kasus probable tidak bergejala dihitung 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.
SE tersebut juga menjelaskan kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Pada kasus tak bergejala, pasien harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak diagnosis konfirmasi ditambah tes asam nukleat (PCR) selama dua kali berturut-turut dalam 24 jam.
Pada kasus bergejala, isolasi harus dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Pasien juga harus dinyatakan bebas demam dan gangguan pernapasan minimal selama tiga hari berturut.
“Serta hasil pemeriksaan asam nukleat negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam,” bunyi poin kelima SE itu.
Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus mencatat dan melaporkan kasus positif Omicron pada Kemenkes. Sedangkan pembiayaan isolasi akan dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).