29 Wilayah di Jawa Bali Turun Status PPKM Level 1 Mulai Pekan Depan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Dengan kenaikan level tersebut, maka ada beberapa ketentuan yang disesuaikan. Salah satunya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai Pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.
Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, dan kafe hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Sedangkan total pengunjung 50% dari kapasitas. Pusat perbelanjaan pun hanya bisa beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ameidyo Daud Nasution